Penghinaan Sejarah

Penghinaan Sejarah
Share




Foto By : Budiansyah
Pada tahun 2013-2014 yang lalu, Negara melalui kementerian yang mengurusi urusan kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan) menetapkan lokasi kampung tua kami masuk dalam kawasan hutan negara dengan status Hutan Lindung.
Dalam pandangan negara hutan didefinisikan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, masih dalam definisi yang dipakai negara kawasan hutan didefinisikan sebagai wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai sebagai hutan tetap, sedangkan hutan tetap didefinisikan sebagai kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap.
Di wilayah kampung tua kami, sebagian besar tumbuhan yang tumbuh adalah kelapa, pohon buah-buahan, semak belukar, tanaman-tanaman produksi, tanaman-tanaman bunga penanda kuburan, alang-alang dan tumbuhan perdu lainnyayang intinya wilayah atau lokasi ini sangat tidak layak dikategorikan sebagai suatu kawasan hutan, hal ini semakin diperkuat dengan fakta di wilayah kampung tua kami masih ditemukan kuburan-kuburan tua,  alat-alat produksi zaman batu (lesung yang terbuat dari batu), bekas-bekas fondasi bangunan rumah serta bekas-bekas percetakan sawah. Tidak hanya secara teoritik wilayah kampung tua kami ini tidak layak dimasukan dalam kategori kawasan hutan, dari sudut pandang hukum pengukuhan kawasan hutan untuk wilayah kampung tua kami juga cacat hukum.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur mengenai perencanaan kehutanan yang meliputi:
a.       Inventarisasi hutan,
b.      Pengukuhan kawasan hutan,
c.       Penatagunaan kawasan hutan,
d.      Pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan
e.       Penyusunan rencana kehutanan
Pada Pasal 15 ayat 1 dijelaskan mengenai proses pengukuhan kawasan hutan yang meliputi:
a.      Penunjukan kawasan hutan,
b.      Penataan batas kawasan hutan,
c.       Pemetaan kawasan hutan, dan
d.      Penetapan kawasan hutan
Pada tahun 2013-2014 dalam proses pengukuhan kawasan hutan yang kemudian memasukan wilayah kampung tua kami ke dalam kawasan hutan negara dengan status hutan lindung, instansi terkait dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah Sulawesi Tengah melakukan kegiatan lapangan berupa pemetaan dan pemancangan batas tanpa melibatkan masyarakat Desa Moa. Dari uraian-uraian dasar hukum pengukuhan kawasan hutan ditas sudah tentu apa yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah Sulawesi Tengah dalam menata ulang kawasan hutan di wilayah desa kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, yang dilakukan masih pada tahap awal pengukuhan kawasan hutan yaitu proses penunjukan kawasan hutan (point a pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Kehutanan), hal ini diperkuat dengan penjelasan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Kehutanan yang menyebutkan penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan, yang antara lain berupa:
a.       Pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar;
b.      Pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas;
c.       Pembuatan parit batas pada lokasi rawan; dan
d.      Pengumuman tentang rencana batas kawasan hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak.
Proses penunjukan kawasan hutan inipun belum sepenuhnya selesai karena dokumen peta yang dihasilkan dari kegiatan lapangan instansi bersangkutan belum memiliki legalitas hukum karena belum melalui proses pembahasan bersama masyarakat (memenuhi point d dari penjelasan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Kehutanan). Proses pengukuhan ini semakin tidak memiliki kejelasan hukum karena prosesnya dilakukan pasca pembacaan Amar Putusan Mahkama Kosntitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 pada tanggal 21 Februari 2012, putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian mengubah definisi proses pengukuhan kawasan hutan yang sebelumnya tahap penunjukan kawasan hutan sudah dapat dipandang sebagai proses utuh dari pengukuhan kawasan hutan yang kemudian dirubah menjadi proses penunjukan kawasan hutan masih merupakan bagian awal dari proses pengukuhan kawasan hutan, sehingga proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui proses utuh sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Kehutanan.
Salah satu latar belakang lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi ini adalah akibat pandangan Negara yang membenarkan proses penunjukan suatu wilayah menjadi kawasan hutan sebagai proses hukum yang sah dalam pengukuhan kawasan hutan, sehingga Negara dapat dengan sewenang-wenang (bahkan tanpa proses di lapangan dapat menunjuk suatu wilayah menjadi kawasan hutan) tanpa memperhatikan hak-hak konstitusional masyarakat yang berada didalam dan atau disekitar kawasan hutan. Pasca penetapan Putusan Mahkamah Konstitusi ini Negara melalui kementerian terkait memiliki kewajiban melakukan penata batasan ulang kawasan hutan sehingga memperoleh kawasan hutan yang memiliki kekuatan hukum yang kuat serta mengakomodir kepentingan masyarakat yang hidup dan memiliki relasi hidup dengan hutan.
Dengan tujuan mulia melaksanakan amanat konstitusi inilah, kemudian BPKH Wilayah Sulawesi Tengah pada tahun 2013-2014 melakukan penata batasan ulang kawasan hutan di wilayah desa kami, namun kembali lagi bukannya semakin mengakomodir kepentingan kami selaku masyarakat yang merasa hak konstitusional kami tidak diindahkan oleh negara, sebaliknya proses ini semakin menyingkirkan hak-hak kami dengan dimasukannya kampung tua (ngata hae) kami ke dalam kawasan hutan. Dari sudut pandang sejarah proses klaim sepihak negara terhadap kampung tua kami merupakan proses Penghinaan Sejarah karena dengan ditetapkannya kampung tua kami sebagai bagian dari kawasan hutan negara otomatis meniadakan hak kami atas tanah tersebut, termaksud hak historial pendirian desa kami. Suatu bentuk pelanggaran hukum yang tidak layak dilakukan pada negara yang terkenal dan mengenalkan diri sebagai Negara yang kaya akan budayanya.(Heriyanto/jurnalis komunitas)


0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel