Terhambat Anggaran, Tahapan Pilkades Bola Papu Tetap Jalan

Terhambat Anggaran,  Tahapan Pilkades Bola Papu Tetap Jalan
Share
Panitia dan Calon Kepala Desa Bolapapu /Foto : Desmon M
Panitia dan Calon Kepala Desa Bolapapu /Foto : Desmon M
Warta Pataka : Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak kabupaten Sigi provinsi Sulawesi Tengah,  dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2016. Salah satu  desa yang menyelenggarakan pilkades tahun ini, adalah desa Bolapapu kecamatan Kulawi. Panitia Pilkades telah melakukan persiapan dan tahapan sesuai dengan jadwal. Namun demikian, panitia pilkades menghadapi hambatan pembiayaan. Menurut ketua panitia pilkades Bolapapu Sukarno Parjitno, hingga saat ini, biaya pilkades yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sigi dan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa (APB-Desa) belum tersedia. Menyiasati hambatan pembiayan ini, panitia Pilkades melakukan peminjaman uang kepada pemerintah desa sebesar sepuluh juta.  Hal ini terungkap dari wawancara peserta pelatihan jurnalistik bagi komunitas yang diselenggarakan oleh Karsa Institute tanggal 27-29 April 2016, di Kulawi.

Sukarno melanjutkan, bahwa saat ini panitia melakukan tahapan Pilkades berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi nomor 140-182/2016 tentang tahapan pemilihan kepala desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah nomor 5 kabupaten Sigi tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa di informasikan melalui rumah ibadah dan di tempelkan di tempat umum yang strategis yang nantinya semua masyarakat desa bisa membaca dan mengetahuinya.

Pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai dari tanggal 26  maret –  9 april 2016, dengan jumlah pendaftar calon kepala desa hingga masa pendaftaran ditutup berjumlah enam orang. Setelah itu panitia melakukan penelitian kelengkapan adminsitrasi selama dua hari, dan lima hari waktu untuk proses perbaikan kelengakapan administrasi sebelum di tetapakan menjadi calon kepala desa. 
Pada tahapan selanjutnya setelah semua bakal calon telah memperbaiki dan melengkapi administrasi panitia Pilkades yang berjumlah sebelas orang melakukan penilaian berdasarkan tingkat pendidikan, pengalaman di lembaga pemerintahan dan usia. 
Untuk penilaian tingkat pendidikan dimulai dari tingkat sarjana yang nilainya 50, SMA 30, dan SMP 20, setelah itu pengalaman di lembaga pemerintahan yang di atas 6 tahun nilainya 30, 2 -5 thn 20, 3 bln  - 1thn 10, yang terakhir umur yang nilai tertinggi 25 – 42 thn poin 20, 43 - 60 thn 10 dan 60 tahun ke atas poinnya 5. Hal ini dilakukan oleh panitia pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan Peraturan Menteri No. 112 tahun 2014 dan Perda No 5 Kabupaten Sigi tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa yang mengatur bahwa jumlah calon kepala desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua BPD Yan Alex Sangi, S.Ip. membenarkan, bahwa dana pilkades belum ada sehingga panitia harus hutang kepada pemerintah desa. Namun dipastikan uang itu bukan dana desa dengan tegas. Setelah itu ketua BPD juga menyampaikan terima kasih kepada panitia yang sudah bekerja keras  dan berharap semoga dana Pilkades segera dicairkan mengingat Pilkades serentak tinggal menghitung hari. (DM)  #karsa institute palu

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel